Pasien BPJS/JKN KIS dilayani sesuai ketentuan
Sesuai dengan Perbub Tarif Layanan BLUD.
Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
a.Kotak saran
b.No. Whatsapp : 0823-8404-0913
c.E-mail : puskesmas.jemtimnew@gmail.com
2.Petugas mencatat semua pengaduan
3.Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan
4.Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan



