Pelayanan Pendaftaran

STANDAR PELAYANAN RUANG PENDAFTARAN

Produk Pelayanan

  1. Kartu Berobat
  2. Rekam Medik.

Persyaratan

  1. KTP, Kartu Keluarga
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS)
  3. Surat rujukan dari Rumah Sakit atau dari Puskesmas lain.

Sistem, Mekanisme & Prosedur

  1. Pasien datang melakukan pendaftaran administrasi di bagian pendaftaran/atau ruang kartu untuk memproses kartu rekam medik bagi pasien baru dan lama mau pun pengunjung lainnya
  2. Pasien wajib mendaftar secara administratif keruang kartu dan selanjutnya diarahkan ke poli-poli atau kebagian pelayanan yang dibutuhkan pasien
  3. Proses diruang pendaftaran mengikuti SOP yang telah ditetapkan

Waktu Penyelesaian

± 5 menit

Biaya & Tarif

Pasien BPJS/JKN KIS dilayani sesuai ketentuan

Sesuai dengan Perbub Tarif Layanan BLUD.

  1. Surat Keterangan Sehat: Rp124.200
  2. Pemeriksaan/konsultasi dokter umum/drg pagi: Rp24.800

Pengaduan Pelayanan

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
a.Kotak saran
b.No. Whatsapp : 0823-8404-0913
c.E-mail : puskesmas.jemtimnew@gmail.com
2.Petugas mencatat semua pengaduan
3.Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan
4.Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan

 

Petugas Ruang Pendaftaran

Diani Roviani, A.Md.Keb
Roni Fika
Yuliana
Sri Ulansa

Jam Layanan

  • SENIN - KAMIS 08:00 - 14:30
  • JUM'AT 08:00 - 11: 30
  • SABTU 08:00 - 13:00