Pelayanan Pemeriksaan Umum

STANDAR PELAYANAN RUANG PEMERIKSAAN UMUM

Persyaratan

  1. Telah Mendaftar di Ruangan Pendaftaran (Memenuhi Standar Administrasi)

Sistem, Mekanisme & Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrean
  2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien.
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan.
  5. Petugas memberikan rujukan ke Faskes Lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan.
  6. Petugas memberi resep obat.
  7. Pasien dipersilakan mengantri obat di Apotek.

Waktu Penyelesaian

  1. 5 – 15 menit

Biaya & Tarif

  1. Pasien BPJS/JKN KIS dilayani sesuai ketentuan
  2. Sesuai dengan Perbub Tarif Layanan BLUD

Produk Pelayanan

  1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/KIE.
  2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan.
  3. Mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis.
  4. Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan.
  5. Mendapatkan surat keterangan sehat apabila meminta surat keterangan sehat.
  6. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan;

Pengaduan Pelayanan

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

  1. Kotak Saran, Telepon, Whatsapp
  2. Petugas mencatat semua pengaduan.
  3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.
  4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan

 

Dokter di Poli Umum

dr. Ardiyansyah
dr. Nurmala

Jam Layanan

Ruang Pemeriksaan