Pelayanan Ambulance

STANDAR PELAYANAN AMBULANCE

Produk Pelayanan

Layanan Rujukan Pasien dari Puskesmas ke Rumah Sakit yang dituju

Persyaratan

  1. Penggunaan mobil ambulance digunakan pada saat dibutuhkan dan tidak bisa dipesan untuk beberapa hari ke depannya
  2. Layanan Penjemputan dari Rumah ke Puskesmas
  3. Ambulance dapat digunakan oleh seluruh pasien rawat inap/rawat jalan/IGD yang ada di Puskesmas Jemaja Timur
  4. Penggunaan mobil ambulance untuk keadaan darurat dan rujukan bagi pasien dan pelayanan angkutan mengantar jenazah
  5. Ambulance harus dikemudikan oleh sopir ambulance (jika berhalangan digantikan oleh sopir yang telah ditunjuk).

Sistem, Mekanisme & Prosedur

  1. Petugas IGD/Rawat Inap menyatakan pasien perlu rujukan/pulang atas petunjuk dari dokter penanggung jawab
  2. Petugas IGD/Rawat Inap menjelaskan dan meminta persetujuan kepada keluarga pasien untuk dirujuk/pulang
  3. Keluarga pasien setuju
  4. Petugas IGD/Rawat Inap mendaftarkan rujukan pasien dalam Sistem Rujukan Terintegrasi (menghubungi Rumah Sakit yang dituju terkait kesiapan penerimaan rujukan)
  5. Dalam Sistem Rujukan Terintegrasi, Rumah Sakit yang dituju menyetujui dan siap menerima pasien rujukan
  6. Petugas IGD/Rawat Inap membuat surat rujukan
  7. Bagi pasien umum, petugas IGD/Rawat Inap membuat rincian biaya pasien pulang dan biaya penggunaan ambulance (untuk pasien yang sudah diberikan terapi atau tindakan, bagi yang tidak mendapatkan terapi/tindakan cukup membayar biaya ambulance saja)
  8. Keluarga pasien membayar di Loket Pembayaran dan menerima kwitansi (bagi pasien umum), dan menerima surat rujukan
  9. Petugas IGD/Rawat Inap mempersiapkan kesiapan pasien dan petugas yang lain segera menghubungi sopir ambulance
  10. Petugas IGD/Rawat Inap mendampingi dan mengantarkan pasien ke tempat tujuan dengan Ambulance. Setelah selesai mengantarkan dan kembali ke Puskesmas petugas menulis laporan kegiatan pada buku kegiatan.

Waktu Penyelesaian

24 Jam

Biaya & Tarif

  1. Pasien BPJS/JKN KIS dilayani sesuai ketentuan
  2. Sesuai dengan Perbub Tarif Layanan BLUD.

Pengaduan Pelayanan

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

  1. Kotak Saran, Telepon, Whatsapp
  2. Petugas mencatat semua pengaduan.
  3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.
  4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan

Petugas Ambulance

Edy Elison Sembiring

Jam Layanan

  • SENIN - MINGGU 24 JAM