Pelayanan Tindakan Gawat Darurat

STANDAR PELAYANAN RUANG GAWAT DARURAT

Produk Pelayanan

Pelayanan Gawat Darurat Yang Beresiko Tinggi

 

Persyaratan

  1. Membawa dokumen persalinan meliputi (Kartu keluarga, KTP, BPJS dan Buku KIA)

Sistem, Mekanisme & Prosedur

  1. Petugas Memanggil Pasien Sesuai Antrian.
  2. Petugas melakukan pengkajian pasien
  3. Petugas melaporkan hasil pemeriksaan dengan dokter umum
  4. Petugas melakukan inform konsen.
  5. Petugas melakukan Tindakan Medis Sesuai Kebutuhan.
  6. Petuas melakukan pengawasan dan pengamatan.
  7. Petugas melakukan rujukan ke faskes lanjutan ( rumah sakit ) apabila di perlukan.

Waktu Penyelesaian

  1. Emergency : ≤ 5 menit
  2. Non Emergency  : ≤ 10-15 menit

Biaya & Tarif

  1. Pasien BPJS/JKN KIS dilayani sesuai ketentuan
  2. Sesuai dengan Perbub Tarif Layanan BLUD

Pengaduan Pelayanan

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

  1. Kotak Saran, Telepon, Whatsapp
  2. Petugas mencatat semua pengaduan.
  3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.
  4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan

Dokter di Ruang UGD

dr. Ardiyansyah
dr. Nurmala

Kepala Ruang UGD

Ns. Sandy Saputra, S.Kep

Jam Layanan

  • Senin - Minggu 24 jam