Jemaja Timur – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Puskesmas Jemaja Timur. Dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia, Puskesmas Jemaja Timur berhasil meraih nilai 93,10 dengan predikat Zona Hijau Kualitas Tertinggi.
Penghargaan tersebut diberikan dalam ajang Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2024 yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia pada 14 November 2024 di Jakarta. Secara nasional, Ombudsman mencatat peningkatan jumlah instansi yang berhasil masuk Zona Hijau sebagai indikator membaiknya kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Capaian nilai 93,10 menempatkan Puskesmas Jemaja Timur dalam kategori penyelenggara pelayanan publik dengan tingkat kepatuhan yang sangat tinggi terhadap standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penilaian Ombudsman bertujuan mendorong perbaikan kualitas layanan sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Puskesmas Jemaja Timur menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh tenaga kesehatan, staf, dan dukungan masyarakat yang selama ini berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, ramah, dan profesional.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kami jaga dengan memberikan pelayanan terbaik setiap saat,” ujarnya.
Predikat Zona Hijau tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap standar pelayanan, tetapi juga mencerminkan komitmen institusi dalam menyediakan layanan yang mudah diakses, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta berorientasi pada kepuasan pengguna layanan.
Ombudsman RI dalam laporan hasil penilaian tahun 2024 menyebutkan bahwa tren pelayanan publik nasional menunjukkan perkembangan positif, ditandai dengan meningkatnya jumlah instansi yang masuk Zona Hijau dan menurunnya jumlah instansi yang berada pada Zona Kuning maupun Zona Merah.
Dengan raihan nilai 93,10 tersebut, Puskesmas Jemaja Timur diharapkan dapat terus menjadi contoh penyelenggara pelayanan kesehatan yang berkualitas di Kabupaten Kepulauan Anambas, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor kesehatan secara berkelanjutan.
Reporter: Redaksi
Sumber: Ombudsman Republik Indonesia, Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024.
