Pelayanan Laboratorium

STANDAR PELAYANAN RUANG PEMERIKSAAN LABORATORIUM

Produk Pelayanan

Pemeriksaan Laboratorium Klinik.

Persyaratan

  1. Pasien membawa permintaan laboratorium dari unit ruangan yang merujuk.

Sistem, Mekanisme & Prosedur

  1. Petugas menerima blangko permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. Petugas mengkonfirmasi data pasien
  3. Petugas menghitung biaya pemeriksaan untuk pasien umum
  4. Petugas mengkonfirmasi biaya pemeriksaan
  5. Petugas mempersilahkan pasien melakukan pembayaran ke loket kemudian mengintruksikan pasien untuk kembali ke laboratorium
  6. Petugas melayani pasien sesuai jenis permintaan pemeriksaan laborat
  7. Petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu hasil lab di luar ruangan.
  8. Petugas mencatat hasil pemeriksaan di buku register laboratorium dan di blangko hasil pemeriksaaan laboratorium
  9. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien
  10. Petugas mempersilahkan pasien untuk menandatangani bukti pengambilan hasil
  11. Petugas mempersilahkan pasien untuk kembali ke unit ruangan yang merujuk.

Waktu Penyelesaian

5 – 20 menit

Biaya & Tarif

  1. Pasien BPJS/JKN KIS dilayani sesuai ketentuan
  2. Sesuai dengan Perbub Tarif Layanan BLUD

 

Pengaduan Pelayanan

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

  1. Kotak Saran, Telepon, Whatsapp
  2. Petugas mencatat semua pengaduan
  3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan
  4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan.

Petugas Ruang Pemeriksaan Laboratorium

Ria Agustina Putri A, Amd. Kes

Jam Layanan

  • SENIN - KAMIS 08:00 - 14:30
  • JUM'AT 08:00 - 11: 30
  • SABTU 08:00 - 13:00