Pelayanan Pemeriksaan Umum

STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM

Produk Pelayanan

  1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/KIE.
  2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan.
  3. Mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis.
  4. Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan.
  5. Mendapatkan surat keterangan sehat apabila meminta surat keterangan sehat.
  6. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan.

 

Persyaratan

  1. Telah Mendaftar di Ruangan Pendaftaran (Memenuhi Standar Administrasi)

Sistem, Mekanisme & Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrean
  2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien.
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan.
  5. Petugas memberikan rujukan ke Faskes Lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan.
  6. Petugas memberi resep obat.
  7. Pasien dipersilakan mengantri obat di Apotek.

Waktu Penyelesaian

5 – 15 menit

Biaya & Tarif

Pasien BPJS/JKN KIS dilayani sesuai ketentuan

Sesuai dengan Perbub Tarif Layanan BLUD

  1. Surat Keterangan Sehat: Rp124.200
  2. TT Calon Pengantin: Rp49.600
  3. Tes Psikologi: Rp646.000
  4. Tes perkembangan/Konsul tumbuh kembang: Rp111.800
  5. Tonometri: Rp68.400
  6. Administrasi asuransi lainnya: Rp285.800
  7. Administrasi visum luar: Rp155.200
  8. Administrasi visum dalam: Rp310.600

Pengaduan Pelayanan

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

  1. Kotak Saran, Telepon, Whatsapp : 0823-8404-0913 puskesmas.jemtimnew@gmail.com
  2. Petugas mencatat semua pengaduan.
  3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.
  4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan

Dokter di Ruangan Pelayanan Pemeriksaan Umum

dr. Ardiyansyah
dr. Nurmala

Jam Layanan

  • SENIN - KAMIS 08:00 - 14:30
  • JUM'AT 08:00 - 11: 30
  • SABTU 08:00 - 13:00